Alokasi Dana Desa 40 Persen untuk BLT-DD Warga Terdampak Covid-19
Post by Chandra Yuansyah - 27 January 2022
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) pastikan 40 persen dari Dana Desa (DD) yang dikhususkan untuk program perlindungan sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMPD Kabupaten Pesawaran Zuriadi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 telah ditetapkan bahwa anggaran 40 persen yang bersumber dari DD tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain di desa.
“Sampai saat ini tidak ada kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat terhadap Perpres tersebut, untuk itu pemenrintah desa wajib menganggarkan DD dengan besaran yang telah ditetapkan untuk BLT-DD,” kata Zuriadi, Rabu (26/1).
Dijelaskannya, penggunaan 40 persen DD untuk BLT-DD tersebut tetap tergantung kondisi keluarga penerima manfaat (KPM) di masing-masing desa, dan diharapkan pemerintah desa tidak memaksakan penerima bantuan itu harus ada.
“Meskipun ada kalimat 40 persen, tapi bukan berarti pemerintah desa serta merta harus diada-adakan penerima BLT-DD hingga tercapai 40 persen. Kalau nyatanya di desa tersebut hanya ada beberapa masyarakat yang berhak menerima itu lah yang diberikan, intinya BLT-DD harus tepat sasaran dalam penyalurannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, tahun 2021 capaian BLT-DD yang telah dibagikan kepada 6. 100 KPM dari 144 desa di Kabupaten Pesawaran dengan anggaran sebesar Rp 21 Miliar sudah mencapai 100 persen.
“Kemudian tahun 2022 ini, anggaran yang disiapkan untuo BLT-DD sebesar Rp 60 Miliar, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersebut kita ambil 40 persen dari anggaran DD yang disiapkan masing-masing desa,” ujarnya.
“Tahun ini anggaran DD mengalami penurunan sampai Rp5 Miliar, kita tahun ini hanya dapat Rp 151 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 156 Miliar, hal itu karena ada penyesuaian anggaran dari pusat,” pungkasnya.